Alhamdulillah telah hadir divisi dan program baru Peduli Muslim.

Alhamdulillah, Peduli Muslim kini telah resmi menjadi Nazhir Wakaf Uang, dengan dikeluarkannya Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir dari Badan Wakaf Indonesia no: 3.3.00464. Dengan demikian, Peduli Muslim telah sah dan legal menggalang dana publik untuk keperluan wakaf.

Mengapa Berwakaf Melalui Peduli Muslim?

1️⃣ Divisi Wakaf Peduli Muslim telah menyiapkan sistem untuk menjaga aset wakaf umat secara profesional, yang akan dilanjutkan oleh kepengurusan nazhir generasi berikutnya secara terus menerus hingga jelang hari akhir, insya Allah. Ikhtiar penyiapan sistem ini untuk menjaga prinsip wakaf yang:

  • Tidak boleh dijual
  • Tidak boleh diwariskan
  • Tidak boleh dilelang
  • Tidak boleh dijadikan jaminan utang
  • Tidak boleh dihadiahkan

2️⃣ Pengurus Divisi Wakaf Peduli Muslim dibentuk bukan atas hubungan ikatan kekerabatan, tetapi atas dasar profesionalitas, guna mencegah terjadinya conflict of interest.

3️⃣ Peduli Muslim memastikan bahwa setiap wakif (orang yang berwakaf) memiliki hak untuk mengawasi Nazhir, termasuk melaporkan Nazhir ke negara apabila Nazhir melakukan penyimpangan atau penyelewengan dana wakaf yang tidak sesuai peruntukannya.

4️⃣ Sebagai lembaga kenazhiran resmi, Peduli Muslim insya Allah mengikuti regulasi yang mengikat Nazhir untuk melaporkan pengelolaan wakaf secara rutin ke Badan Wakaf Indonesia, yang diteruskan ke Kementrian Agama Republik Indonesia, dengan format pelaporan yang mengikuti standard yang ditetapkan Badan Wakaf Indonesia.

5️⃣ Peduli Muslim selalu memastikan agar rukun wakaf terpenuhi, mulai dari Wakif, Mauquf, Mauquf Alaih, termasuk Shighat/Ikrar Wakaf, karena wakaf tidak sah apabila salah satu rukun tidak terpenuhi. Oleh karena itu, dalam format konfirmasi transfer dana wakaf, kami sediakan form Ikrar Wakaf agar wakaf Anda menjadi SAH, insya Allah.

6️⃣ Tidak ada potongan operasional dari dana wakaf. Dalam sistem kenazhiran Peduli Muslim, dana operasional hanya diambilkan dari hasil pengembangan dana/aset wakaf (bukan dari dana pokok wakaf), serta dari sumber dana lain, selain dana wakaf.

7️⃣ Tidak ada batas minimal dana wakaf. Untuk berwakaf melalui Nazhir Peduli Muslim, tidak perlu harus nominal besar. Berapapun dana Anda, walau Rp 100 pun, akan tetap dijaga oleh sistem kenazhiran bahkan hingga kepengurusan Nazhir di beberapa generasi berikutnya, insya Allah.

8️⃣ Mauquf Alaih yang Jelas
Mauquf alaih (penerima manfaat wakaf), merupakan salah satu dari empat rukun wakaf. Sejak akhir 2015, Peduli Muslim telah terjun di tengah-tengah masyarakat di lokasi bencana alam, daerah pelosok, daerah muslim minoritas, hingga ke daerah konflik guna membantu saudara-saudara kita di sana. Insya Allah, pengelolaan & pengembangan wakaf Peduli Muslim, ditujukan untuk menjangkau kaum muslimin secara lebih luas lagi sebagai mauquf alaih, agar kemaslahatan umat bisa tercapai, biidznillah.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *