Zakat merupakan salah satu rukun Islam, sehingga menjadi kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Terdapat ancaman yang sangat pedih bagi orang yang menyimpan harta, tetapi tidak menunaikan zakatnya:

مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحَ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ

“Tidaklah seseorang memiliki emas atau perak, lalu ia tidak menunaikan haknya (zakat) dari harta tersebut, kecuali pada hari kiamat akan disiapkan untuknya lempengan-lempengan api neraka. Kemudian lempengan itu dipanaskan di dalam neraka Jahannam, lalu disetrika dengannya lambung, dahi, dan punggungnya. Setiap kali lempengan itu dingin, akan dipanaskan kembali dalam satu hari yang kadarnya sama dengan lima puluh ribu tahun, hingga diputuskan perkara di antara para hamba. Setelah itu ia akan melihat jalannya, apakah menuju surga atau menuju neraka.”
[ HR Muslim ]

Sebaliknya, terdapat kabar gembira bagi kita yang menunaikan zakat, yaitu bahwa zakat akan membersihkan dan menyucikan diri kita.

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”
(QS. At-Taubah: 103)

Dalam sebuah hadits, disebutkan bahwa sedekah sunnah dengan sebutir kurma saja dapat melindungi diri dari api neraka. Maka, apalagi dengan zakat yang merupakan sedekah wajib?

اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَة
“Lindungilah diri kalian dari api neraka meskipun hanya dengan (sedekah) sebutir kurma.”
(HR. Al-Bukhari & Muslim)

Anda yang ingin menunaikan kewajiban zakat melalui Peduli Muslim (Mitra Pengeloa Zakat LAZ Rabbani), dapat menyalurkakan zakatnya melalui rekening khusus zakat berikut:

Bank: Bank Syariah Indonesia (BSI)
Nomor: 4-4444-333-91
Atas Nama: Peduli Muslim

Apabila Anda memerlukan Bukti Setor Zakat resmi (yang diakui Dirjen Pajak sebagai pengurang penghitungan pajak), konfirmasikan pembayaran zakat Anda melalui: pedulimuslim.com/konfirmasizakat

Sebelum menunaikan zakat, pastikan harta Anda telah memenuhi kirteria haul dan nishab, yaitu selama satu tahun hijriah (355 hari), harta wajib zakat Anda (uang, emas, perak, piutang lancar, dan barang dagangan) nilainya di atas 85 gram emas. Apabila dalam satu tahun hijriah (355 hari) nilai harta Anda masih di bawah nishab (85 gram emas), Anda tidak wajib menunaikan zakat. Namun, masih terbuka pintu pahala yang besar bagi Anda melalui pintu sedekah sunnah.

Baarakallah fiikum

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *