Selasa (26/11/2024) Peduli Muslim secara resmi menerima Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial/Izin Operasional dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sleman.
Izin ini diperlukan untuk memperkuat operasional Yayasan Peduli Muslim secara hukum, mengikuti regulasi yang telah diatur. Berlaku selama 3 tahun setelah diterbitkan, dan dapat diperpanjang. Selain itu Peduli Muslim juga diwajibkan melaporkan kegiatan dalam kurun waktu setiap tiga bulan sekali.
Alhamdulillah, semoga izin operasional ini menjadi tambahan kebaikan dan keberkahan untuk kaum muslimin dan masyarakat secara umum, menambah trust dari para donatur dan muhsinin yang menitipkan hartanya melalui Peduli Muslim.