[success_box]
[arabic]بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ[/arabic]
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, menegakkan shalat, menunaikan zakat, menunaikan haji, dan berpuasa di bulan Ramadhan.”[/success_box]
Pembaca mulia, zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus ditunaikan setiap muslim. Jika seorang memiliki kelebihan harta dan telah mencapai nishob, ia wajib menunaikan zakat untuk disalurkan kepada yang berhak. Siapa saja yang telah diberikan kekayaan, tetapi bakhil untuk menyalurkan zakatnya, mendapatkan peringatan yang keras dari Allah ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
[arabic]مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمَ القِيَامَةِ صُفِحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَبْهَتُهُ وَجَنْبُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرُدَتْ أُعِيْدَتْ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَان مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ، فَيَرَى سَبِيْلَهُ إِمَّا إِلَى الجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ[/arabic]
“Siapa saja yang memiliki emas atau perak, tetapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.”
Kaitannya dengan hal tersebut, Peduli Muslim membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menitipkan zakatnya melalui rekening zakat Peduli Muslim, untuk disalurkan kepada saudara-saudari kita yang termasuk dalam delapan golongan yang berhak menerima zakat. Anda dapat melakukan transfer ke rekening berikut [info_box] BNI Syariah Kantor Cabang Yogyakarta, dengan nomor 4444.433.214 atas nama Peduli Muslim.
- Rekening di atas bisa menerima transfer dari Bank manapun.
- Untuk transfer via ATM / Internet Banking, gunakan kode bank tujuan “BNI” – Untuk transfer dari luar negeri, gunakan Swift Code: BNINIDJA (Sistem banking BNI Syariah terkoneksi dengan BNI Konvensional) Jazakumullah khaira
- BNI214#Zakat Mal#Nama#Alamat#Ju
mlahTransfer#Bank Asal Transfer# TanggalTransfer
- Contoh: BNI214#Zakat Mal#Muhammad#Semarang #1.000.000#Mandiri# 01/04/2016
Insya Allah, uang zakat ini akan kami salurkan kepada yang berhak, yang masuk dalam kategori delapan ashnaf. Penyaluran zakat mal dilakukan melalui jaringan relawan dan mitra Peduli Muslim di seluruh penjuru tanah air. Semoga Allah ta’ala mengikhlaskan setiap amal perbuatan kita, meluruskan langkah kita, dan memberikan balasan pahala kepada kita semua. [arabic]اللهم آمين[/arabic]
bismillah, ana mau nanya ustad, kalau zakat mal boleh gak buat relawan kita ke suriah? syukron
@Abdullah
Relawan kami insya Allah kebutuhannya sudah tercukupi. Silakan Anda salurkan zakat mal kepada salah satu dari 8 asnaf yang ada di sekitar Anda.
Assalamu’alaikum Wr Wb ustadz, mau nanya untuk zakat mal apakah masih bisa yg diperuntukan jangkauan penyaluran harta zakat ini adalah wilayah Yogyakarta (khususnya kawasan Merapi dan Gunungkidul), Boyolali, dan Magelang
syukron
Wa’alaikumussalaam warahmatullah wa barakatuh…
Prioritas kami memang daerah tersebut. Tidak menutup kemungkinan nantinya melebar ke daerah lain….
Bismillah
Ustadz, jika kita memiliki riba/bunga dari bank, sebaiknya disalurkan kemana?
Boleh tidak ditransfer untuk donasi pembiayaan operasional relawan ke suriah
Lajnah Da’imah menerangkan bahwa harta riba tersebut disalurkan pada maslahat kaum muslimin dan fakir miskin selain untuk masjid. Tidak boleh harta tersebut disalurkan untuk pembangunan masjid karena haruslah harta tersebut berasal dari harta yang thohir (suci).
Kami menyarankan, harta tersebut dialihkan ke Donasi Mobil Operasional/Ambulance
Untuk karyawan swasta yang tiap bulannya mendapatkan gaji, apakah hukumnya termasuk ke dalam kewajiban utk mengeluarkan zakat mal?
Jazakallahu khairan
@Wib
Hukumnya wajib jika uang yang dimiliki karyawan tersebut telah sampai nishob dan haul-nya(satu tahun). Jika dalam satu tahun hartanya tidak sampai nishob, ia tidak mendapatkan kewajiban bayar zakat.
Zakat mal yang sesuai aturan syariat, tidak dihitung bulanan….
Baarakallah fiik
Assalamualaikum, Apakah bisa seorang pemuda yang belum dapat pekerjaan atau pengangguran bisa menerima zakat ? waalaikumsalam
# Heriansyah
Yang tepat adalah pihak penyalur zakat hendaknya mendorong pemuda tersebut untuk mencari pekerjaan.
Akhee, sepeninggal Damar apakah nomer diatas masih aktif untuk konfirmasi zakat maal..
Masih aktif hingga 1 September 2015, karena dikelola ikhwan yang lain.
Adapaun untuk berikutnya, CP diganti ke nmr khusus bendahara umum: 0823.2258.9997
Pada 11 Juli 2015, saya transfer zakat mal ke rekening Peduli Muslim. Tapi, saya keliru memasukkan nama bank saat transfer online, dimana seharusnya BNI Syariah, tapi saya ketik BNI saja.
Saya tanyakan lewat email dan sms ke Peduli Muslim, tapi tidak ada balasan sampai dengan sekarang.
Terima kasih informasinya.
Kami akan langsung cek.
Silakan Anda buka email Anda.
Baarakallah fiik
Assalamu’alaykum…
Afwan, mau tanya. Apakah diperbolehkan kalo zakat mal diberikan ke pondok pesantren yang sedang membutuhkan biaya untuk pembangunan ponpes nya?
Jazakumullohu khoir.
Wassalam.
Wa’alaikumussalaam.
Hendaknya zakat mal diberikan kepada yang benar2 masuk kategori 8 ashnaf, bukan untuk pembangunan pondok.
Baarakallah fiik
Assalamualaikum akhi
Alhamdulillah, saya bisa zakat tahun ini. Niatnya mau ngirim lewat pedulimuslim.com. Saya pakai BSM. Kira2 saya harus transfer zakat mal kemana ya soalnya ada banyak rekening. Syukrom akhi
Wa’alaikumussalaam.
Dapat ke rekening khusus zakat mal:
BNI Syariah Kantor Cabang Yogyakarta, no. 4444.433.214 a.n. Yayasan Peduli Muslim
Baarakallah fiik
Assalamu’alaikum, mau tanya ustadz. Bgmna cara menentukan haul zakat penghasilan. Apabila di bulan Muharram tabungan saya 10 jt ( sudah mencapai nishob perak), di bulan Safar tabungan tepakai sehingga tersisa hanya 1 jt, kemudian di bulan Rabiul Awwal tabungan saya bertambah menjadi 9 jt (sudah mencapai nishob perak). Untuk kasus seperti ini, perhitungan haul di mulai pada bulan apa ?
Jazakallahu khairan
Wa’alaikumussalaam.
Perhitungan haul, mulai dari Rabi’ul Awwal.
Assalamualaikum, klw emas kita blm mncapai nishob, tp sudah 1 thn, apakah dikeluarkan zakatnya atau belum? Mohon pnjelasan,.terimakasih
Jika memang belum mencapai nishob, maka belum dikeluarkan zakatnya.
Baarakallah fiik